Kecamatan Cibinong Gelar Musrenbang 2025 RKPD Tahun 2026 di Gedung Auditorium Al Madinah

Struktur Organisasi

 

Pada Senin lalu, diadakan forum musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) perencanaan Tahun 2026 tingkat kecamatan di Gedung Auditorium Aysha Al Madinah, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Forum ini melibatkan Camat, Kelurahan/Desa dan berbagai pihak lain yang terkait dengan wilayah Kecamatan Cibinong untuk membahas rencana pembangunan yang akan dilakukan.

Setiap tahun, Kepala Camat Cibinong, Drs. H. Acep Sajidin M.Si, memimpin forum musrenbang di Kecamatan ini. Forum ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menyetujui usulan dari tingkat bawah (musrenbang) di tingkat Kelurahan/desa agar dapat dimasukkan dan dikerjakan secara terstruktur.

Untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat di Kecamatan Cibinong terpenuhi, kami mengadakan kegiatan pra musrenbang. Melalui perangkat Kelurahan/Desa, Tokoh masyarakat, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, kami mendengarkan dan membahas masukan dan usulan mereka untuk menjadi prioritas dalam kesepakatan bersama. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil merupakan yang terbaik bagi masyarakat setempat.

Camat Acep menjabarkan bahwa proposal-proposal ini telah dikumpulkan dan disusun untuk dapat diteruskan ke Pemerintah Daerah, tingkat Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.

Dalam pembahasan musrenbang kecamatan Cibinong, anggaran yang dibahas mencapai Rp. 24.000.000.000,- (24 Milyar). Dana ini akan direncanakan dan dialokasikan ke wilayah-wilayah prioritas yang telah disepakati bersama dalam musyawarah.

Dari 13 Kelurahan/Desa di Kecamatan Cibinong, prioritas utama akan diberikan kepada infrastruktur, pembangunan, dan penghijauan lahan terbuka.

Di desa ini terdapat berbagai fasilitas penting seperti jalan utama, jalan alternatif, jembatan, sistem irigasi, kantor pemerintahan, sekolah, posyandu dan bahkan sistem pengelolaan banjir dan sampah. Seperti yang dikatakan oleh Camat Acep.

Usulan yang dipilih bersama dalam musrenbang kelurahan/desa akan menjadi kebijakan resmi dari pemerintah daerah dan menjadi tugas masing-masing dinas, bukan lagi tugas kecamatan. Hal ini terjadi setelah melalui proses musrenbang tingkat kecamatan Cibinong.

“Untuk pelaksanaan di SKPD, harap koordinasikan dengan Dinas terkait seperti PUPR, Disdik, Dinkes, DLH, dan seterusnya,” kata mantan Bupati.